Kebijakan yang Mengatur Tentang Tata Pamong, Tata Kelola, Kerja sama dan Penjaminan Mutu

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait Good University Governance
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo
  5. Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Palopo Nomor 270.2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Palopo Nomor 190 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis IAIN Palopo Tahun 2020-2024;
  6. Surat Keputusan Rektor Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS;
  7. Surat Edaran Rektor Nomor 103/In.19/HM.00.9/07/2017 tentang Disiplin Kehadiran Dosen dengan Tugas Tambahan;
  8. Surat Keputusan Rektor Nomor 121 tahun 2019 tentang Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD);
  9. Surat Keputusan Rektor Nomor 201.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas IAIN Palopo;
  10. Surat Keputusan Rektor Nomor 268 Tahun 2015 tentang Analisis Jabatan IAIN Palopo;
  11. Surat Edaran Rektor Nomor 1155/In.19/HM.00/08/2019 tentang Digitalisasi Dokumen dalam Lingkungan IAIN Palopo;
  12. Surat Keputusan REKTOR NO. 185.1 TAHUN 2021 tentang SPMI IAIN 
  13. Surat Keputusan Rektor Nomor 437 Tahun 2019 tentang Penetapan Sistem Informasi Pelayanan Akademik Terpadu (SIPAKATAU) pada IAIN Palopo;
  14. Surat Keputusan Rektor Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Satuan Pengawas Internal IAIN Palopo;
  15. Surat Keputusan Rektor Nomor 173.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Palopo;

Kebijakan Kerja Sama

  1. Undang- undang RI No.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Palopo;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 253);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
  5. Keputusan Rektor Nomor 297 tahun 2019 tentang Pedoman Kerja Sama IAIN Palopo;

Kebijakan Penjaminan Mutu

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), di mana IAIN Palopo sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) telah mengembangkan dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  2. Penetapan Tim Penyusun Data Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berbasis Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Palopo Tahun 2024SK Nomor 29 Tahun 2024
  3. Keputusan Rektor Nomor 185.1 Tahun 2021: Tentang SPMI IAIN Palopo.
  4. Surat Keputusan Rektor Nomor 469 Tahun 2023: Tentang penetapan penanggung jawab Unit Penjaminan Mutu (UPM) tingkat Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) tingkat Program Studi di Institut Agama Islam Negeri Palopo.